MIU Login

KOMISI ETIK PENELITIAN KESEHATAN

TENTANG KEPK-FKIK UIN

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7  tahun 2016 tentang Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional yang menyatakan bahwa penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikut sertakan manusia sebagai subyek dan hewan coba sebagai subyek harus sesuai dengan kaidah etika penelitian dan pengembangan kesehatan yang hasilnya dapat digunakan  sebagai pendukung pelayanan kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya. Oleh karena itu penting bagi Komite etik Penelitan Kesehatan (KEPK) Fakultas Kedokteran dan Ilmu-Ilmu Kesehatan UIN Maulana Malk Ibrahim Malang untuk memberikan Pelayanan, Review peneitian, khususnya bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Ilmu-Ilmu Kesehatan UIN Maulana Malk Ibrahim Malang yang penelitan dengan menggunakan Manusia, Hewan coba dan tanaman sebagai subyek penelitian.

 LATAR BELAKANG

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016 tentang Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional yang menyatakan bahwa penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikut sertakan manusia sebagai subyek dan hewan coba sebagai subyek harus sesuai dengan kaidah etika penelitian dan pengembangan kesehatan yang hasilnya dapat digunakan sebagai pendukung pelayanan kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Oleh karena itu penting bagi Komite etik Penelitan Kesehatan (KEPK) Fakultas Kedokteran dan Ilmu-Ilmu Kesehatan UIN Maulana Malk Ibrahim Malang untuk memberikan Pelayanan, Review peneitian, khususnya bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Ilmu-Ilmu Kesehatan UIN Maulana Malk Ibrahim Malang yang penelitan dengan menggunakan Manusia, Hewan coba dan tanaman sebagai subyek penelitian

Waktu Pelayanan Pelayanan

Penerimaan Berkas Pengajuan Ethical Clearance dilakukan setiap hari Senin-Jumát mulai jam 09.00-15.00 WIB

Ruang Kesekretariatan KEPK FKIK, Gedung Ar rohim, Kampus 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Contact person :

Nanang Khulafa’ur Rosyidin, A.Md.Ak, S.Tr.Kes

HP : +62 895-3609-07576 (pelayanan sesuai hari dan jam kerja)

 VISI DAN MISI

VISI

Terwujudnya Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Fakultas Kedokteran dan Ilmu-ilmu Kesehatan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang Rahmatanlil ‘alamin, menerapkan nilai-nilai Islami serta berdaya saing tinggi, memiliki keunggulan dalam keislaman, keilmuan, kepemimpinan, keahlian, kemandirian dan profesionalisme.

MISI

  1. Melindungi manusia, hewan dan tumbuhan yang terlibat dalam penelitian di bidang kedokteran dan ilmu-ilmu kesehatan.
  2. Menjalin kerjasama dengan komisi etik penelitian kesehatan nasional dan internasional.

Meningkatkan mutu lembaga melalui akreditasi KEPK Nasional.

BAHAN BACAAN :

  1. Standards and Operational Guidance for Ethics Review of Health-Related Research with Human Participants (WHO 2011)
  2. International Ethical Guidelines for Health-related Research Involving Humans (WHO 2016)
  3. Permenkes 2017 Keselamatan Pasien

 ALUR PENGURUSAN ETHICAL CLEARANCE

 KELENGKAPAN USULAN ETHICAL CLEARANCE

    1. Surat permohonan dari calon peneliti
    2. Surat pengantar dari institusi
    3. Proposal penelitian (rangkap 3) meliputi:
      1. BAB 1 Pendahuluan (latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian)
      2. BAB 2 KERANGKA KONSEP DAN HIPOTESIS (bila ada)
      3. BAB 3 Metode Penelitian :
        • Desain penelitian
        • Tempat dan waktu penelitian
        • Jenis sampel, tatacara pengambilan sampel, besar sampel, kriteria inklusi dan eksklusi
        • Variabel penelitian dan definisi operasional
        • Instrument penelitian/alat untuk mengambil data/bahan penelitian
        • Prosedur penelitian: intervensi yang diberikan/dilakukan (uraikan dengan rinci langkah-langkah yang dilakukan)/ cara pengumpulan data(uraikan secara detail)
        • Cara pencatatan selama penelitian, termasuk efek samping dan komplikasi bila ada
        • Rencana analisis data
      4. DAFTAR PUSTAKA
    4. Formulir protokol penelitian 
      Formulir protokol penelitian dengan Subyek manusia 
      Formulir protokol penelitian dengan Subyek hewan coba 
      Formulir protokol penelitian dengan Subyek Bahan Biologis tersimpan  
      Formulir protokol penelitian dengan Subyek mikroba 
    5. Cek list 7 standart etik penelitian kesehatan
    6. Daftar tim peneliti beserta keahlian/spesialisasi 
    7. Curriculum vitae peneliti
    8. Keterangan pembiayaan berikut garis besar perincian
    9. Ethical clearance penelitian sejenis (bila sudah ada)
    10. Lembar informed consent beserta daftar penjelasan (PSP) yang disampaikan kepada partisipan  khusus penelitian dengan subyek manusia
    11. Surat Pernyataan Belum Melaksanakan Penelitian 

Prosedur Pengajuan

  1. Mengajukan surat permohonan pengajuan layak etik dari institusi pengusul:
    1. Bagi calon peneliti (mahasiswa), surat permohonan harus ditandatangani oleh pembimbing Karya Tulis Ilmiah ATAU Ketua Jurusan/Program Studi
    2. Bagi peneliti (Dosen), surat permohonan harus ditandatangani oleh Peneliti Utama (Ketua Peneliti)
  2. Mengisi formulir pengajuan dan kelengkapan berkas dan formulir yang telah diisi, kemudian dikirim melalui TAUTAN
  3. Menyerahkan berkas formulir pengajuan dan kelengkapan berkas sebanyak 1 rangkap masukkan ke dalam map sesuai ketentuan.

Proses Penilaian (revisi)

  1. Proposal yang sudah masuk di kesekretariatan akan diproses kelengkapan berkas (2 hari)
  2. Proposal yang sudah lolos administrasi akan didistribusikan kepada 2 reviewer (7 hari)
  3. Hasil dari reviewer akan dikembalikan ke kesekretariatan dan akan ditindaklanjuti oleh ketua sesuai masukan dan saran dari reviewer (1-3 hari)
  4. Kesekretariatan akan mengirimkan hasil telaah etik ke pengusul melalui akun e-kepk peneliti (perbaikan atau lulus etik 7-10 hari)
  5. Dalam kasus tertentu yang membutuhkan sidang fullboard, akan dilakukan presentasi di ruang sidang KEPK-FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (10 hari)
  6. Bagi pengusul yang dinyatakan lulus etik, sertifikat bisa diambil ke kesekretariatan KEPK-FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Ketua

dr. Doby Indrawan, MMRS

Sekretaris

Ria Ramadhani Dwi Atmaja, S.Kep., NS., M.Kep

Anggota

dr. Avin Ainur Fitrianingsih, M. Biomed

Nanang Khulafa'ur Rosyidin, A.Md.Ak

Prasetyaning Indrianis, S.Ab

Tugas dan Proker