Tugas Pokok
- Menyusun pedoman etik profesi di lingkungan FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Melakukan sosialisasi pedoman etik profesi di lingkungan FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pedoman etik profesi
- Menerima pengaduan, merespon dan melakukan kajian atas pelaporan pelanggaran etik profesi yang dilakukan oleh mahasiswa, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
- Melakukan kajian aspek etik profesi sebagai solusi atas pelanggaran etik profesi yang terjadi di lingkungan FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Memberikan pembinaan etik profesi kepada mahasiswa, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan secara periodik.
Fungsi
Menyampaikan hasil kajian dalam bentuk rekomendasi kepada Dekan atas pelanggaran etik profesi yang dilakukan oleh sivitas akademika FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Ketua
drg. Arief Suryadinata, Sp.Ort
Sekretaris
dr. Putri Wulan Akbar, M.Ked.Trop
Anggota
apt. Abdul Hakim, M.P.I., M.Farm
dr. Badariyatud Dini, Sp.BP-RE
Aida Tohiviatuti A.Md. Kep
Form Pengaduan Etik
Berkas
Kesekretariatan
Aida Tohiviatuti, A.M.d.,Kep
Tugas dan Proker
–