MIU Login

KOMISI ETIK PROFESI

Tugas dan Fungsi

  1. Melakukan sosialisasi kode etik profesi
  2. Menyusun rancangan prosedur pencegahan pelanggaran kode etik profesi
  3. Membina dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa yang melakukan pelanggaran etik
  4. Menyelesaikan laporan pelanggaran etik

Form Pengaduan Etik

Berkas

HOTLINE

Aida Tohiviatuti A.Md. Kep

Ketua

drg. Arief Suryadinata, Sp.Ort

Sekretaris

dr. Putri Wulan Akbar, M.Ked.Trop

Anggota

apt. Abdul Hakim, M.P.I., M.Farm

dr. Badariyatud Dini, Sp.BP-RE

Aida Tohiviatuti A.Md. Kep