MIU Login

Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) FKIK Tahun 2025: Bergerak Cepat, Bertindak Tepat, Mutu Meningkat

Batu, 16 Desember 2025 — Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) adalah salah satu upaya dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang untuk memenuhi siklus penjaminan mutu. Kegiatan ini dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan sistem manajemen mutu serta mengukur capaian kinerja fakultas, prodi, dan unit kerja di bawahnya.

Persiapan RTM yang dilakukan adalah pembentukan tim pelaksana oleh Unit Penjaminan Mutu. Selanjutnya tim pelaksana ini melakukan rapat koordinasi teknis, menyusun bahan RTM yang terdiri dari 6 hal yaitu; 1) Hasil audit mutu internal, 2) Umpan balik pelanggan, 3) Kinerja proses layanan dan kesesuaian iuran, 4) Tindak lanjut dari RTM sebelumnya, 5) Perubahan internal dan eksternal yang memengaruhi sistem penjaminan mutu, dan 6) Rekomendasi untuk peningkatan. Setelah itu tim pelaksana membuat pedoman RTM, menentukan peserta undangan dan mengirimkan pedoman dan undangan kepada peserta yang telah ditentukan. Peserta terdiri dari Pimpinan Fakultas, Kepala Bagian, Pimpinan Prodi, Unit Penjaminan Mutu Fakultas dan Prodi, serta Ketua Unit Penunjang Fakultas. Mekanisme pelaksanaan RTM diawali dengan pembukaan, pemaparan ke-6 bahan RTM, dilanjutkan dengan sidang komisi untuk menentukan rencana tindak lanjut-target penyelesaian dan penanggung jawabnya, serta diakhiri dengan penandatangan hasil sidang komisi dan penyampaian rekomendasi perbaikan dari dekan fakultas.

Unit Penjaminan Mutu (UPM) berkontribusi penting dalam perencanaan dan pelaksanaan RTM FKIK ini. UPM berperan menyiapkan data temuan, menyusun agenda dan bahan RTM, memfasilitasi pelaksanaan, serta mendokumentasikan hasil dan rekomendasi RTM sebagai dasar peningkatan mutu berkelanjutan. Aspek mutu yang menjadi fokus pengendalian dalam RTM FKIK meliputi capaian standar mutu pendidikan yang dievaluasi dengan Audit Mutu Internal, umpan balik dari pemangku kepentingan, ketercapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) serta perubahan internal dan eksternal yang berpengaruh pada sistem organisasi.

Mekanisme monev tindak lanjut hasil RTM 2025 dengan mengakomodir rekomendasi hasil RTM dalam program kerja tahun 2026, pelaporan progres pelaksanaan rencana tindak lanjut, serta evaluasi capaian tindak lanjut pada siklus penjaminan mutu berikutnya. Hasil RTM merupakan simpul strategis dalam siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) di FKIK UIN Malang, sehingga hasil RTM berkaitan erat dengan peningkatan mutu fakultas. RTM berfungsi sebagai ruang refleksi institusional untuk; 1) Mengkonsolidasikan temuan Audit Mutu Internal (AMI), IKU/IKK, tracer study, kepuasan pengguna, serta capaian Tri Dharma, 2) Mengidentifikasi kesenjangan antara standar dan implementasi, baik pada aspek kurikulum, pembelajaran klinik, SDM, penelitian, pengabdian, maupun tata kelola, dan 3) Merumuskan tindakan korektif dan preventif yang terukur dan berbasis data. Dengan demikian, hasil RTM tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi penggerak kehidupan institusi melalui pelaksanaan serta peningkatan mutu berkelanjutan, karena setiap rekomendasi RTM diturunkan menjadi rencana tindak lanjut unit, disertai indikator capaian, penanggung jawab, dan linimasa yang jelas.

Hasil dan rekomendasi RTM secara nyata dijadikan rujukan utama dalam pengambilan kebijakan fakultas, antara lain melalui; 1) Perumusan kebijakan akademik dan non-akademik seperti penguatan kurikulum berbasis OBE dan PBL, penyesuaian skenario CSL dan pembelajaran klinik, serta peningkatan kapasitas dosen dan tenaga kependidikan, 2) Penetapan prioritas program dan anggaran dengan prinsip berbasis masalah mutu (evidence-based), mendukung pemenuhan dan peningkatan standar LAM-PTKes, serta sinkron dengan Renstra Fakultas dan Universitas, 3) Penguatan sistem pengendalian, di mana rekomendasi RTM yakni dimonitor secara berkala oleh pimpinan, menjadi bahan evaluasi pada RTM berikutnya, serta digunakan sebagai dasar mitigasi risiko akademik dan tata kelola. Dengan mekanisme tersebut, RTM tidak hanya dilaksanakan sebagai forum administratif, tetapi juga menjadi instrumen kebijakan strategis fakultas.

Ermin Rachmawati, M.Biomed selaku Wakil Dekan Bidang Akademik menyampaikan harapan terhadap pelaksanaan RTM kedepannya dalam beberapa poin berikut; 1) Semakin berbasis data dan analisis risiko, sehingga keputusan yang diambil tidak hanya reaktif, tetapi juga prediktif dan antisipatif, 2) Lebih integratif lintas unit, agar rekomendasi RTM tidak bersifat sektoral, melainkan mendukung penguatan sistem fakultas secara utuh, 3) Menguatkan budaya mutu dan kepemimpinan akademik, di mana RTM dipahami bukan sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai sarana pembelajaran organisasi, dan 4) Selaras dengan visi FKIK UIN Malang, khususnya dalam mencetak lulusan tenaga kesehatan yang unggul, berkarakter ulul albab, dan berdaya saing nasional–internasional. Dengan RTM yang konsisten, bermakna, dan berorientasi tindak lanjut, beliau beroptimis bahwa RTM akan menjadi motor penggerak utama pencapaian visi, misi, dan reputasi FKIK UIN Malang secara berkelanjutan.

 

Kontributor: Nailah Khansa Shabrina (PSSF 25), Ria Najja Nila Nafi’ah (PSSF 23), Jasmine Athiyya Arva Ma’sum (PSSF 23)

Berita Terkait