MIU Login

FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU-ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG PERBARUI KERJASAMA PENDIDIKAN KLINIK DENGAN RS KARSA HUSADA DAN RSJ RADJIMAN LAWANG

Malang, 20 November 2025. Telah disusun adendum perjanjian kerjasama antara pihak Fakultas Kedokteran dan Ilmu-Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang dengan Rumah Sakit Umum Daerah Karsa Husada Batu serta Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang tentang program pendidikan kedokteran pada jejaring rumah sakit (afiliasi). Dari pihak UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, perjanjian tersebut dilakukan dengan penandatanganan oleh Dekan Fakultas Kedokteran Prof. Dr. dr. Yuyun Yueniwati P.W., M.Kes, Sp.Rad(K), Direktur RSUD Karsa Husada, dr. Muhammad Rizal, MM, M.Kes, serta Direktur Utama RSJ Dr. Radjiman, dr. Yuniar, Sp.KJ, MMRS. Ketiga pihak tersebut berperan sebagai pihak utama yang memperbarui dan menyempurnakan ketentuan kerja sama sebelumnya.

Adendum ini disusun sebagai bentuk penyesuaian atas Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pendidik Klinik yang ditandatangani pada 18 Maret 2025. Penyesuaian diperlukan mengingat adanya ketentuan baru terkait akreditasi rumah sakit pendidikan, termasuk keputusan Direktur Utama RSJ Dr. Radjiman Nomor HK.02.03/D.XXXVII/11328A/2025 tentang Tim Akreditasi Rumah Sakit Pendidikan serta pembaruan borang akreditasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan klinik di rumah sakit. Melalui adendum ini, para pihak menyepakati perubahan pada Pasal 16 mengenai Ketentuan Teknis Pelaksanaan. Pada ketentuan yang diperbarui tersebut, dijelaskan bahwa seluruh kegiatan pelaksanaan kerja sama wajib berpedoman pada petunjuk teknis yang disusun dan disahkan bersama. Selain itu, RSUD Karsa Husada Batu dan RSJ Dr. Radjiman juga menugaskan perwakilan resmi untuk menjadi anggota Komite Koordinasi Pendidikan dan Tim Koordinasi Pendidikan sebagai bagian dari mekanisme koordinasi pelaksanaan pendidikan klinik.

Para pihak menegaskan bahwa ketentuan dalam Perjanjian Induk tetap berlaku sepanjang tidak diubah melalui adendum ini. Mereka juga membuka ruang bagi penyesuaian lanjutan apabila di kemudian hari ditemukan kebutuhan baru dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran. Adendum tersebut dinyatakan sah dan efektif berlaku sejak tanggal 20 November 2025, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja sama utama. Dengan demikian, penandatangan ini menunjukkan bahwa para pihak berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan kerja sama agar tetap berjalan baik dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Dokumen adendum ditandatangani dengan itikad baik oleh seluruh pihak dan disusun dalam tiga rangkap asli yang memiliki kekuatan hukum yang sama. Dengan diberlakukannya adendum ini, FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang bersama RSUD Karsa Husada dan RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat berharap dapat memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran serta memastikan kontinuitas layanan pendidikan klinik yang berkualitas di lingkungan rumah sakit.

 

Kontributor: Nailah Khansa Shabrina dan Salsabilla Septiana Azahra (Farmasi 2025)

Berita Terkait