MIU Login

KOMISI ETIK PROFESI

Tugas Pokok

  1. Menyusun pedoman etik profesi di lingkungan FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  2. Melakukan sosialisasi pedoman etik profesi di lingkungan FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pedoman etik profesi
  4. Menerima pengaduan, merespon dan melakukan kajian atas pelaporan pelanggaran etik profesi yang dilakukan oleh mahasiswa, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
  5. Melakukan kajian aspek etik profesi sebagai solusi atas pelanggaran etik profesi yang terjadi di lingkungan FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  6. Memberikan pembinaan etik profesi kepada mahasiswa, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan secara periodik.

Fungsi

Menyampaikan hasil kajian dalam bentuk rekomendasi kepada Dekan atas pelanggaran etik profesi yang dilakukan oleh sivitas akademika FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Ketua

drg. Arief Suryadinata, Sp.Ort

Sekretaris

dr. Putri Wulan Akbar, M.Ked.Trop

Anggota

apt. Abdul Hakim, M.P.I., M.Farm

dr. Badariyatud Dini, Sp.BP-RE

Aida Tohiviatuti A.Md. Kep

Form Pengaduan Etik

Berkas

HOTLINE

Aida Tohiviatuti A.Md. Kep

Kesekretariatan

Aida Tohiviatuti, A.M.d.,Kep

Tugas dan Proker