BATU, 21 Agustus 2026 — Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang meneguhkan komitmen pembangunan Zona Integritas melalui Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat budaya integritas, tata kelola yang akuntabel, serta kualitas pelayanan di lingkungan FKIK UIN Malang.
Komitmen tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari langkah FKIK UIN Malang dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Berdasarkan naskah acara, FKIK UIN Malang ditunjuk sebagai salah satu pilot project pembangunan Zona Integritas berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1685 Tahun 2026 tentang penetapan perguruan tinggi keagamaan menuju pembangunan Zona Integritas.

Pembangunan Zona Integritas tidak hanya ditempatkan sebagai agenda administratif, tetapi sebagai proses perubahan yang membutuhkan kepemimpinan yang memberikan teladan, komitmen nyata, dan keterlibatan seluruh unsur organisasi. Karena itu, penandatanganan komitmen bersama diarahkan menjadi pijakan untuk mendorong perubahan yang dapat diwujudkan dalam program kerja, kinerja individu, pelayanan, pengawasan, inovasi, monitoring, dan evaluasi di lingkungan FKIK.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang dipimpin oleh Wakil Dekan Bidang AUPK FKIK, dr. Alvi Milliana, M.Biomed., dan diikuti oleh pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, serta sivitas akademika yang hadir. Pembacaan tersebut menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur fakultas.
Dalam naskah komitmen bersama, seluruh pimpinan dan sivitas akademika FKIK menyatakan kesediaan untuk menjunjung tinggi integritas, kejujuran, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas. Komitmen tersebut juga mencakup penolakan terhadap korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, serta benturan kepentingan.
Selain penguatan integritas, komitmen bersama menempatkan tata kelola dan pelayanan sebagai bagian penting dari perubahan. FKIK berkomitmen membangun tata kelola yang bersih, efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan prima, sekaligus memberikan pelayanan yang cepat, mudah, adil, ramah, responsif, dan berintegritas kepada seluruh pengguna layanan.
Komitmen tersebut juga menegaskan pentingnya partisipasi aktif dalam perubahan, inovasi, dan perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan, pelayanan, dan tata kelola fakultas. Pada akhirnya, seluruh unsur FKIK diarahkan untuk bersama-sama mewujudkan Zona Integritas FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menuju WBK dan WBBM.
Setelah pembacaan komitmen, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan oleh unsur pimpinan dan perwakilan civitas akademika FKIK. Penandatanganan diawali oleh Dekan dan Wakil Dekan, kemudian dilanjutkan oleh unsur tata usaha fakultas, unit-unit di tingkat fakultas, pimpinan program studi, organisasi mahasiswa (ormawa) FKIK, serta civitas akademika FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Dekan FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. dr. Yuyun Yueniwati P. W, M.Kes., Sp.Rad(k), menjadi pihak yang tercantum sebagai penandatangan pada naskah Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026. Naskah tersebut ditetapkan di Batu pada 21 Agustus 2026.
Penandatanganan ini menegaskan bahwa Zona Integritas bukan sekadar simbol atau seremonial. Komitmen yang telah dibubuhkan diarahkan untuk diwujudkan melalui perubahan pola pikir, perubahan budaya kerja, penguatan tata kelola, peningkatan integritas, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan FKIK.
Dengan keterlibatan unsur pimpinan, tenaga kependidikan, program studi, organisasi mahasiswa, dan sivitas akademika, FKIK UIN Malang menempatkan pembangunan Zona Integritas sebagai gerakan kelembagaan yang membutuhkan konsistensi dan partisipasi bersama. Momentum 21 Agustus 2026 diharapkan menjadi titik penguatan langkah FKIK menuju lingkungan akademik dan pelayanan yang semakin bersih, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada kepentingan pengguna layanan.
“Komitmen ini tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi harus diwujudkan melalui perubahan pola pikir, budaya kerja, tata kelola, integritas, dan kualitas pelayanan di lingkungan FKIK.”





