Peraturan Disiplin Pegawai di Lingkup FKIK UIN Malang Sesuai PP No 94/2021

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tertanggal 31 Agustus 2021, maka peraturan tersebut secara otomatis juga berlaku bagi PNS di lingkup kerja UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, termasuk di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Malang.

Rincian peraturan, serta punishment yang akan didapat oleh PNS dosen maupun tenaga kependidikan di lingkup FKIK dan UIN Malang secara keseluruhan dapat dikunjungi di laman: https://www.uin-malang.ac.id/r/210901/hukuman-disiplin-pelanggaran-terhadap-masuk-kerja-pp-no-94-tahun-2021.html