Assalamualaikum Wr Wb
MemperhatIkan:
Melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional sebagai dampak wabah pandemi COVID-19 telan mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai, dan berpotensi menghambat kelancaran pembayaran uang kuliah tunggal,
Mempertimbangkan:
Keputusan Rektor Nomor 1676 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendidikan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Tahun 2020.
Menetapkan:
Perpanjangan waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal Semester Genap Tahun Akademik 2020-2021 atas dampak bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sampai dengan tanggal 27 Januari 2021.
Demikian surat edaran ini, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr Wb
Download Surat Edaran disini