Perpanjangan Pembayaran UKT

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Assalamualaikum Wr Wb

MemperhatIkan:

Melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional sebagai dampak wabah pandemi COVID-19 telan mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai, dan berpotensi menghambat kelancaran pembayaran uang kuliah tunggal,

Mempertimbangkan:

Keputusan Rektor Nomor 1676 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendidikan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Tahun 2020.

Menetapkan:

Perpanjangan waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal Semester Genap Tahun Akademik 2020-2021 atas dampak bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sampai dengan tanggal 27 Januari 2021.
Demikian surat edaran ini, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Wassalamualaikum Wr Wb

Download Surat Edaran disini